POLA-POLA MEWARALABAKAN BISNIS Oleh Utomo Njoto

Posted: Rabu, 28 April 2010 by Tri Suciyati in
0

1. Buka langsung sebagai gerai terwaralaba, para pegawainya adalah pegawai terwaralaba. Ini adalah pola standar waralaba, dilakukan oleh International Language Programs (ILP), TX Travel, Alfamart, Indomaret, dan Apotek K-24.
Perlu diperhatikan disini bahwa investor atau terwaralaba Indomaret dan Alfamart tidak mengawasi keseharian operasional gerainya (investor pasif). Sementara itu terwaralaba ILP, TX Travel, dan Apotek K-24 adalah owner operator yang mengawasi keseharian operasional bisnis, meski dalam praktek mereka tidak melakukan pengawasan setiap hari, mereka biasanya mengawasi seminggu sekali atau sesekali saja.

2. Buka lansung sebagai gerai terwaralaba, tapi para pegawainya adalah pegawai pewaralaba. Hal ini dilakukan untuk memberikan kendali yang lebih tinggi bagi pewaralaba dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) digerai terwaralaba. Kadang pegawai non-tekhnis, seperti kasir, adalah pegawai terwaralaba.

3. Buka dulu sendiri hingga penjualan dan net cash flow-nya stabil, lalu dijual kepada investor. Hasil penjualan ini dipakai untuk membuka lagi gerai yang baru. Pola ini banyak dilakukan oleh pewaralaba yang bermodal kuat seperti Indomaret dan Alfamart, karena untuk membuka satu gerai dibutuhkan dana tidak sedikit. Meski demikian model ini mulai menarik perhatian pewaralaba lain, termasuk para pewaralaba yang tidak termasuk bermodal kuat, karena mereka bisa mendapatkan kredit dari bank.

4. Buka gerai waralaba melalui kemitraan join venture (JV) dengan investor. Artinya, yang menjadi terwaralaba merupakan badan usaha patungan antara pewaralaba dengan investor. Biasanya pola ini diterapkan kepada sahabat atau rekan bisnis yang sudah dikenal baik, yang menghendaki JV. Saham pewaralaba dalam perusahaan terwaralaba ini biasanya minoritas (maksimum 30%), meski ada pula yang hingga 50% atau lebih.

5. Buka langsung sebagai gerai terwaralaba, tapi dengan jaminan tingkat pengembalian tertentu bagi investor, yang besarnya sedikit di atas bunga deposito yang sedang berlaku. Sebagai imbalan dari pemberian jaminan tersebut, biasanya pewaralaba memiliki hak untuk turut menikmati sebagian dari profit yang berhasil diraih.


Sumber: Majalah SWA No. 15/XXV/16-25 JULI 2009


NAMA : TRI SUCIYATI
NPM : 21207114
KELAS : 3EB05

0 komentar: