Faktor-faktor yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengambil Merek Asing: Oleh Utomo Njoto dan Amir Karamoy
Posted: Rabu, 28 April 2010 by Tri Suciyati in1. Sistem usaha kemitraannya.
Apakah berformat franchise (dimana semua kegiatan operasional dibantu pihak franchisor) atau non-franchise (di AS istilahnya business opportunity/BO). BO biasanya ditujukan untuk pengusaha yang lebih berpengalaman, dengan model bisnis distribusi (dealership), multilevel marketing, lisensi, dan kerjasama operasional.
2. Regulasi.
Aturan dalam waralaba lebih ketat disbanding BO, misalnya dalam franchise harus ada keterbukaan laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab franchisor dan ada Hak atas Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
3. Kelayakan investasi dan pasar.
Harus diperhatikan biaya awal waralaba dan royalty yang dibebankan, apakah sudah sesuai dengan kondisi di Indonesia. Juga, memperhitungkan apakah harga jual, volume penjualan, dan margin keuntungan yang dipatok sudah masuk akal.
4. Kompetisi.
Dilihat sejauh mana keunikan bisnis yang dimasuki, berapa banyak pemain yang sudah terlibat, dan seberapa besar potensi pasarnya. Kalau dimungkinkan, ada studi pendahuluan.
5. SDM.
Siapkan orang-orang yang menguasai bidang vital, seperti operasional, pemasaran, dan tentu saja keuangan.
6. Aspek biaya.
Dalam berbisnis dengan prinsipal asing, perlu diketahui bahwa factor biaya pengiriman dan pajak terkait prosedur impor sering membebani pihak investor lokal. Sebaiknya ini sudah diperhitungkan ketika mengikat kerja sama dengan prinsipal.
7. Perjanjian kerja sama.
Pahami perjanjian kerja samanya dengan baik. Jangan asal tubruk. Dan negosiasikan dengan baik hal-hal yang perlu dinegosiasikan.
8. Perizinan.
Untuk produk tertentu, seperti makanan dalam kosmetik dan perlu didaftarkan ke lembaga terkait dalam hal ini Badan POM. Jangka waktu perjanjian harus mempertimbangkan lamanya proses pendaftaran dan perizinan ini.
Sumber: Majalah SWA No. 15/XXV/16-25 JULI 2009
NAMA : TRI SUCIYATI
NPM : 21207114
KELAS : 3EB05