LINGKUNGAN AUDIT INTERNASIONAL
Posted: Rabu, 02 Maret 2011 by Tri Suciyati inLINGKUNGAN AUDIT INTERNASIONAL
Lingkungan Auditing di Jerman, Jepang dan Belanda
Jerman
Profesi akuntansi di Jerman berciri-ciri, standar pendidikan yang tinggi untuk dapat diterima, ukuran yang kecil (sekitar 7.500 anggota), kendala-kendala peraturan yang sangat kompleks, dan kepemimpinan internasional yang penting, terutama berkaitan dengan EC.
Organisasi profesi di Jerman bercabang dua-oleh hokum semua Wirtschaftsprufer (WP) harus dimiliki oleh Chamber of Public Accountants. Sekitar 90% dari mereka juga merupakan anggota dari badan bebas, The Institute of WP. Chamber of Public Accountants mengeluarkan aturan-aturan etika dan meneliti keluhan-keluhan mengenai tingkah laku yang tidak profesional. Aturan-aturan etika yang dikeluarkan berkenaan dengan topik-topik seperti independensi status istimewa dari klien, dan periklanan dan pengumpulan klien.
The Institute of WP melindungi kepentingan ekonomi dari profesi dan berfungsi sebagai partner dalam proses penyusunan standar. Dalam proses penyusunan standar, The Institute of WP berfungsi serupa dengan AICPA di AS. Berkaitan dengan auditing, The Institute of WP mempublikasikan pendapat-pendapat ahli, makalah-makalah, dan penjelasan-penjelasan. Biasanya, rekomendasi-rekomendasi ini diadopsi oleh badan-badan pemerintah dalam mengajukan usulan-usulan perubahan bagi hokum perusahaan. Fungsi-fungsi proses ini sangat mirip dengan hubungan AICPA-SEC di AS.
Sejak 1977, The Institute of WP telah mempublikasikan “Standar-standar yang diterima umum bagi Audit Laporan Keuangan”. Standar-standar ini terkait erat dengan hukum-hukum korporasi dan perusahaan-perusahaan swasta. Hal ini membuat Jerman menjadi satu dari sedikit Negara yang memiliki standar-standar auditing yang telah terbentuk dan diterapkan secara nasional.
Jerman saat ini juga memiliki badan auditor (statutori) tingkat kedua-Vereidigte Buchprufer. Para auditor statutory ini boleh mengaudit laporan keuangan perusahaan-perusahaan swasta (GmbH). 1985 German Comprehensive Accounting Act mewajibkan audit tahunan bagi perusahaan-perusahaan swasta maupun perusahaan-perusahaan publik. Perusahaan-perusahaan kecil bebas dari kewajiban ini.
Jepang
Auditing profesional di Jepang sulit dimengerti. Walaupun hokum AP Jepang telah diratifikasi bulan Juni 1948, dan Japanese Institute of (JICPA) dibentuk tahun 1949, profesi akuntan di Jepang masih berjuang untuk memperoleh status sosial. Sulit untuk menarik lulusan universitas yang bagus ke dalam profesi akuntan. Pegawai sipil tingkat tinggi menikmati gengsi pribadi yang lebih tinggi dibandingkan para pratisi AP. Pertumbuhan jumlah akuntan di Jepang sedang-sedang saja. Jumlah AP yang ada di Jepang pada akhir tahun 1990 adalah sekitar 9.000 orang.
Kesulitan utama yang kedua berhubungan dengan fakta bahwa profesi akuntan di Jepang memiliki berbagai peran. Segala hal tampaknya serba beragam. Ada hokum perusahaan yang berlaku bagi semua perusahaan Jepang dan pada saat yang sama berlaku hokum SEC bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada publik. Korporasi-korporasi Jepang yang sebagian keperluan modal jangka panjangnya dibiayai dari luar Jepang biasanya mengikuti standar-standar pelaoran dan auditing Inggris-Amerika. Ini merupakan dimensi ke-3 dari auditing profesional di Jepang.
Sistem politik Jepang secara konsisten beranggapan bahwa setiap penyimpangan dari kode etik perdagangan atau ketetapan- ketetapan implementasi khusus-nya harus dipertimbangkan sebagai penyimpangan terhadap prinsip- prinsip akuntansi yang diterima umum. Standar ini dan perbedaan- perbedaan penerapannya menciptakan kesulitan yang tinggi bagi mereka yang berprofesi sebagai akuntan di Jepang.
Standar Auditing Jepang terdiri dari 10 Standar Auditing (Auditing Standards-AS), dan Ketentuan Pekerjaan Lapangan (Working Rules of Field Work-WRFW) dan Ketentuan Pelaporan (Working Rules of Reporting-WRR) yang dikeluarkan oleh Business Accounting Deliberation Council, yang dilengkapi oleh makalah-makalah yang diterbitkan oleh Komite Audit JICPA (ACP). Commercial Code, Special Measures Law Concerning Audit, Segala Hukum yang menyangkut Kabushiki Kaisha, Peraturan yang Berkenaan dengan Laporan Audit Korporasi Berskala Besar (Menteri Kehakiman), dan Ministerial Ordinance of Audit and Certification of Financial Statements, dsb. (MOA) (Menteri Keuangan juga mengatur Auditing.
Belanda
Orang Belanda merupakan profesional- profesional akuntansi yang mengagumkan. Mereka telah berada pada tingkat pengembangan profesional dan teknis yang tinggi secara internasional. Mereka telah mencapai status yang tinggi melalui penyusunan standard dan pembuatan ketentuan yang minimum. Dutch Institute (NIVRA) telah mengeluarkan pedoman- pedoman dan interpretasi- interpretasi code of conduct, telah mengumumkann sekitar selusin pendapat audit sebagai tuntunan umum bagi anggota-anggotanya, telah menerbitkan sekitar 20 laporan studi mengenai berbagai topik, dan mempublikasikan seri Pilot berbahasa Inggris yang penting bagi profesi.
Meningkatnya kewajiban-kewajiban audit dari EC telah menciptakan bottleneck tidak hanya di Jerman, tetapi juga di semua Negara EC yang berbahasa non-Inggris. Tidak terkecuali Belanda. 1974 Act mengenai Accountants-Administratieconsulenten (AA) telah menciptakan segmen profesi akuntan tingkat kedua di Belanda, yang bias menawarkan jasa-jasa berikut:
1. Merancang dan memelihara catatan-catatan akuntansi, mengulas cara-cara pemeliharaan catatan-catatan tersebut, dan menyiapkan laporan keuangan.
2. Menganalisa dan menginterpretasikan dalam laporan-laporan penjelasan data-data yang diambil dari catatan-catatan perusahaan dan memberikan informasi dan nasehat berkaitan dengan data-data tersebut.
Catat bahwa AA tidak berwewenang untuk melakukan audit independen dan mengeluarkan pendapat atas laporan keuangan. Meskipun begitu, kurangnya RA (CPA-nya Belanda) ditambah meningkatnya kewajiban audit telah memunculkan langkah-langkah tradisional terbatas untuk memudahkan kualifikasi AA tertentu menjadi RA.
Aspek unik lain dari profesi akuntan di Belanda adalah keeratannya dengan pendidikan di universitas-universitas. Banyak praktisi terkemuka juga menjabat sebagai staf pengajar di universitas dan begitu juga sebaliknya. Ini merupakan situasi yang jarang ditemui dalam profesi kedokteran dan hokum di AS. Di Belanda syarat-syarat pendidikan dan pengalaman praktik sangat tinggi ditinjau dari standar internasional.
Sumber: Frederick D.S. CHOI dan Gerhard G. Mueller, “Akuntansi Internasional Edisi Kedua”.
Nama : TRI SUCIYATI
NPM : 21207114
Kelas : 4EB05
Matkul : Akuntansi Internasional
Dosen : Haryono, SE