Rekonstruksi Kerangka Dasar Konseptual Untuk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Syariah 1

Posted: Minggu, 29 Mei 2011 by Tri Suciyati in
0

Paradigma Akuntansi Syariah

Seiring dengan meningkatnya rasa keberagamaan (religiusitas) masyarakat Muslim menjalankan syariah Islam dalam kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syariah. Untuk mengelola institusi Islami ini diperlukan pencatata transaksi dan pelaporan keuangan. Pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan karakteristik tertentu yang sesuai dengan syariah. Pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang diterapkan pada institusi bisnis Islami inilah yang kemudian berkembang menjadi akuntansi syariah. Akuntansi syariah (shari’a accounting) menurut Karim (1990) merupakan bidang baru dalam studi akuntansi yang dikembangkan berlandaskan nilai-nilai, etika dan syariah Islam, oleh karenanya dikenal juga sebagai akuntansi Islam (Islamic Accounting).
Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang sangat mendasar dan berarti, terutama mengenai kerangka teori yang mendasari dituntur mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Karim(1990:3) mengemukakan bahwa selama ini yang digunakan sebagai dasar kontruksi teori akuntansi lahir dari konteks budaya dan idiologi.
Demikian halnya dengan kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang lahir dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran syariah Islam yang dipraktikan dalam kehidupan sosial-ekonomi (Hammed:1997). Akuntansi syariah dapat dipandang sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi. Akuntansi syariah merupakan sub-sistem dari system ekonomi dan keuangan Islam, digunakan sebagai instrument pendukung penerapan nilai-nilai Islami dalam ranah akuntansi, fungsi utamanya adalah sebagai alat manajemen menyediakan informasi kepada pihak internal dan eksternal organisasi (Hasyshi: 1986; Baydoun dan Willet, 2000 serta Harahap, 2001).

Kerangka konseptual akuntansi syariah sebagaimana telah dikemukakan di atas dirumuskan menggunakan pendekatan epistimologi Islam. Epistimologi adalah cabang filsafat yang secara khusus membahas teori ilmu pengetahuan, secara harfiah epistimologi berasal dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan (Suria Sumantri, 1991). Dalam lingkup filsafat ilmu, epistimologi mengandung pengertian sebagai metode memperoleh pengetahuan agar memiliki karakteristik, kebenaran, dan nilai-nilai tertentu sebagai ilmu (Chalmers, 1991).
Dalam konteks epistimologi sebagai metode memperoleh pengetahuan ilmu, epistimologi Islam diperlukan guna memperoleh pengetahuan yang diharapkan memiliki karakteristik, kebenaran dan nilai-nilai Islami. Epistimologi Islam adalah metode memperoleh pengetahuan ilmu yang Islami melalui proses penalaran yang sistematis, logis dan sangat mendalam menggunakan “ijtihad” yang dibangun atas kesadaran sebagai khalifatullah fii-ardl (lihat Syafi’i, 2000 dan Triyuwono, 2000).
Akuntansi syariah dapat dikategorikan sebagai pengetahuan ilmu dalam bidang akuntansi yang memiliki karakteristik, kebenaran dan nilai-nilai Islami, yang digali menggunakan epistimologi Islam. Kerangka konseptual akuntansi syariah dikembangkan menggunakan prinsip dasar paradigma syariah (the fundamental of the syaria’ah paradigm) sebagaimana dikemukakan oleh Haniffa (2001:11) dan disajikan dalam gambar 1 Prinsip Dasar Paradigma Syariah.

Prinsip dasar paradigma syariah merupakan multi paradigma yang holistic, mencakup keseluruhan dimensi wilayah mikro dan makro dalam kehidupan manusia yang saling terkait. Pertama, dimensi mikro prinsip dasar paradigma syariah adalah individu yang beriman kepada Allah SWT (tauhid) serta mentaati segala aturan dan larangan yang tertuang dalam Al-Qur’an,Al Hadits, Fiqh, dan hasil ijtihad. Landasan tauhid diperlukan untuk mencapai tujuan syariah yaitu menciptakan keadilan sosial (al a’dl dan al ihsan) serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Pencapaian tujuan syariah tersebut dilakukan menggunakan etika dan motal iman (faith), taqwa (piety), kebaikan (righteoneus/birr), ibadah (worship), tanggungjawab (responsibility/fardh), usaha (free will/ikhtiyar), hubungan dengan Allah dan manusia (Habluminallah dan Habluminannas), serta barokah (blessing).

Kedua, dimensi makro prinsip syariah adalah meliputi wilayah politik,ekonomi dan sosial. Dalam dimensi politik, menjunjung tinggi musyawarah dan kerjasama. Sedangkan dalam dimensi ekonomi, melakukan usaha halal, mematuhi larangan bunga, dan memenuhi kewajiban zakat. Selanjutnya dalam dimensi sosial yaitu mengutamakan kepentingan umum dan amanah.
Tauhid (Keimanan kepada Allah SWT)
Lebih lanjut Haniffa (2001:18) mengemukakan bahwa berdasarkan prinsip dasar paradigma syariah (the fundamental of the shari’ah paradigm) tersebut pada gambar 1 di atas kemudian dikembangkan kerangka konseptual akuntansi syariah (a conceptual framework for Islamic accounting)
Dalam kerangka konseptual akuntansi syariah tersebut di atas, dinyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya akuntansi syariah adalah mencapai keadilan sosial-ekonomi; dan sebagai sarana ibadah memenuhi kewajiban kepada Allah SWT, lingkungan dan individu melalui keterlibatan institusi dalam kegiatan ekonomi. Produk akhir teknik akuntansi syariah adalah informasi akuntansi yang akurat untuk menghitung zakat dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT dengan berlandaskan moral, iman dan taqwa.
Dengan demikian dalam hal akuntansi syariah sebagai alat pertanggungjawaban, diwakili informasi akuntansi syariah dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan syariah yaitu mematuhi prinsip full disclousure. Laporan keuangan akuntansi syariah tidak lagi berorientasi pada maksimasi laba, akan tetapi membawa pesan modal dalam menstimuli perilaku etis dan adil terhadap semua pihak. Jenis laporan keuangan akuntansi syariah yang memenuhi criteria ini menurut Harahap (2000) meliputi”

Motivasi para pakar dan akademisi akuntansi terutama dari kalangan orang-orang Muslim guna mengkaji dan mengembangkan akuntansi syariah semakin meningkat. Setelah mengetahui beberapa peneliti (Gray, 1988; Perera, 1989; Hamid et al., 1993; Baydoun dan Willet, 1994) yang menguji hubungan antara budaya, religi dan akuntansi, menyatakan bahwa budaya secara umum dan Islam secara khusus mempengaruhi bentuk-bentuk akuntansinya. Sebagaimana dikemukakan oleh Gaffikin dan Triyuwono (1996) akuntansi adalah refleksi dari sebuah realitas yang idealnya dibangun dan dipraktikan berdasarkan nilai-nilai dan etika. Nilai-nilai dan etika orang Muslim adalah syariah, maka alternatif terbaik pengembangan akuntansi syariah adalah menggunakan pemikiran yang sesuai dengan syariah. Untuk memahami pengertian akuntansi syariah, dapat mengacu pada definisi akuntansi syariah yang dikemukakan oleh Hameed (2003) yaitu:
Berangkat dari definisi-definisi akuntansi tersebut di atas, akuntansi syariah dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai berikut: “Akuntansi syariah adalah suatu proses, metode, dan teknik pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran transaksi, dan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam bentuk satuan uang, guna mengidentifikasikan, mengukur, dan menyampaikan informasi suatu entitas ekonomi yang pengelolaan usahanya berlandaskan syariah, untuk dapat digunakan sebagai bahan mengambil keputusan-keputusan ekonomi dan memilih alternative-alternatif tindakan bagi para pemakainya”. Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang sangat mendasar dituntut mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kam (1990:3) mengemukakan bahwa selama ini yang digunakan sebagai dasar kontruksi teori akuntansi lahir dari konteks budaya dan idiologi.


Falsafah akuntansi syariah

Dalam elemen filosofi dasar ini yg menjadi sumber kebenaran dari nilai akuntansi syariah adalah dari Allah SWT sesuai dengan faham tauhid yang di anut islaam. Allah lah yg menjadi sumber kebenaran, pedoman hidup dan sumber hidayah yg akan membimbing kita sehari hari dalam semua aspek kehidupan kita .

Seperti halnya yang ditegaskan oleh Prof.Dr Umar Abdullah Zaid bahwasanya dalam Akuntansi dipahami oleh banyak orang , sekedar mencakup masalah perdagangan ,industri, keuangan, manajemen, pertanian ,pemerintahan dan lain-lain.Namun lagi-lagi salah satu elemen penting darti falsafah Akuntansi syariah adalah refleksi atas hasil yang telah dicapai oleh peran manusia dalam kekhalifahan di muka bumi

Dibalik sekian panjang perncatatan transaksi – transaksi dari mulai daftrarul yaumiyah atau jurnal umum hingga mengeluarkan sebuah laporan keuangan yang selanjutnya akan jadi bahan pertimbangan penting bagi para stakeholder maka ia bukan sebuah amanah yang dapat dipandang sebelah mata oleh seorang akuntan muslim

oleh Prof Dr Umar Abdullah Ziad dan nilai seperti ihsan ,amanah , siddiq , cerdas, dan tabligh atau menyampaikan seperti yang terangkum dalam konsep ESQ 165 .Selayaknya bak ibarat batu pijakan tiap akuntan muslim yang berjihad di atas jalan panjang da’wah ini .

Dan semua Falsafah spritual Akuntansi Shariah bermula dari kejernihan iman lalu dari sana ia mempu menyalakan akal .Kolaborasi keduanya plus gelora nurani dan ketajaman mata hati ,secara utuh melahirkan insan yang tak dilalaikan oleh jual beli dari Rabbnya Yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui kemudian ia mendirikan shalat sebagai sandaran yang istirahatnya terlepas sudah berbongkah-bongkah lelah dan gelisah ,maka zakat pun tak lupu ia tunaikan sebagai bentuk ibadah yang mensucikan pokok kehidupan dengan elegan dan menyuburkan ikatan sosial pada sesama .

Tujuan laporan keuangan syariah

Menyediakan informasi yg menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yg bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Tujuan lainnya adalah :

1. meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap transaksi dan kegiatan usaha.
2. informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapoatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada yg dalam perolehan dan penggunaannya.
3. informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keunmtungan yg layak
4. informasi mengenai keuntungan investasi yg di peroleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan inform,asi mengenai pemenuhan kewajiban. (obligation) fungsi social entitas syariah. Termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Laporan keuangan untuk tujuan umum termasuk juga laporan keuangan yang disajikan terpisah atau yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan atau prospektus. Pernyataan ini berlaku pula untuk laporan keuangan konsolidasian.

Tujuan akuntansi syariah

Segala aturan yg diturunkan ALLAH SWT dalam sistem islam mengarah pada tercapainya kebaikan kesejahteraan. Keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan dan kerugian pada seluruh ciptaannya. Dan di ekonomi untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat.

3 sasaran hukum islam yg menunjukan islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta dan isinya.
- Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya
- Tegaknya keadilan didalm masarakat.
- Tercapainya maslahah (puncak sasaran)
Selamat agama, jiwa, akal, keluarga dan keturunannya, harta benda


Tujuan akuntansi syariah

Mulawarman (2007a; 2007b) dengan demikian adalah merealisasikan kecintaan utama kepada Allah SWT, dengan melaksanakan akuntabilitas ketundukan dan kreativitas, atas transaksi-transaksi, kejadian-kejadian ekonomi serta proses produksi dalam organisasi, yang penyampaian informasinya bersifat material, batin maupun spiritual, sesuai nilai-nilai Islam dan tujuan syariah.

Asumsi dasar


Untuk mencapai tujuannya , laporan keuangan disusun atas dasar akrual, dengan dasar ini pengaruh transaksi dan peristiwa lain di akui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas di terima atau dibayar) dan di ungkapkan dalam catatan akuntansi serta di laporkan dal;am laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melebatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pemabyaran kas di masa depan serta sumberdaya yang merepresentasikan kas yang akan di terima dimasa depan. Oleh karena itu lapoiran keuangan menyediakan informasi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam keputusan ekonomi. Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Dalam hal prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil. Pendapatan atau keuntungan yang di maksud adalah keuntungan bruto (GROSS PROFIT).

Kelangsungan usaha , laporan keuangan biasanya disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan. Karena itu entitas di asumsikan tidak bermaksud mengurangi secara material skala usahanya . jika maksud itu timbul , laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar nya harus di ungkakan.

Laporan keuangan syariah

Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:

(a) aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.
Informasi tersebut di atas beserta informasi lainnyayang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan membantupengguna laporan dalam memprediksi arus kas pada masa depan khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
Komponen Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
(a) Neraca;
(b) Laporan Laba Rugi;
(c) Laporan Arus Kas;
(d) Laporan Perubahan Ekuitas;
(e) Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat;
(f) Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan dan
(g) Catatan atas Laporan Keuangan.

Standard akuntansi keuangan Syariah

Dalam upaya untuk mendorong tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang seragam dan pengembangan produk yang selaras antara aspek syariah dan kehati-hatian, pada tahun laporan telah dilakukan pembahasan bersama pihak terkait didalam Komite Akuntansi Syariah dimana Bank Indonesia sebagai salah satu anggotanya bersama Ikatan Akuntan Indonesia dan pihak lainnya.

Komite Akuntansi Syariah bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi kegiatan usaha dengan mempergunakan akuntasi berdasarkan kaidah syariah. Berikut ini daftar Standar Akutansi Keuangan yang juga akan berlaku bagi perbankansyariah :

(1) Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
(2) PSAK 101 (Revisi 2006) tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
(3) PSAK 102 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Murabahah,
(4) PSAK 103 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Salam,
(5) PSAK 104 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Istishna’,
(6) PSAK 105 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Mudharabah,
(7) PSAK 106 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Musyarakah.

IAI sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan standar akuntansi keuangan dan audit bagi berbagai industri merupakan elemen penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, dimana perekonomian syariah tidak dapat berjalan dan berkembang dengan baik tanpa adanya standar akuntansi keuangan yang baik.

Standar akuntansi dan audit yang sesuai dengan prinsip syariah sangat dibutuhkan dalam rangka mengakomodir perbedaan esensi antara operasional Syariah dengan praktek perbankan yang telah ada (konvensional). Untuk itulah maka pada tanggal 25 Juni 2003 telah ditandatangani nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan IAI dalam rangka kerjasama penyusunan berbagai standar akuntansi di bidang perbankan Syariah, termasuk pelaksanaan kerjasama riset dan pelatihan pada bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensi IAI.

Sejak tahun 2001 telah dilakukan berbagai kerjasama penyusunan standard dan pedoman akuntansi untuk industri perbankan syariah termasuk penyelesaian panduan audit perbankan syariah, revisi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 dan revisi Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Dengan semakin pesatnya perkembangan industri perbankan syariah maka dinilai perlu untuk menyempurnakan standar akuntansi yang ada. Pada tahun 2006, IAI telah menyusun draft Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Draft ini diharapkan dapat ditetapkan menjadi standar pada tahun 2007.

Dalam penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dilakukan IAI dengan bekerjasama dengan Bank Indonesia, DSN serta pelaku perbankan syariah dan dengan mempertimbangkan standar yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah internasional yaitu AAOIFI. Hal ini dimaksudkan agar standar yang digunakan selaras dengan standar akuntansi keuangan syariah internasional.

Badan yang menerbitkan standar akuntansi islam pada saat ini adalah the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAO-IFI) yang didirikan sejak 1991 di Bahrain. Sampai dengan saat ini telah diterbitkan 56 standar akuntansi Islam dalam bidang akuntansi, auditing, governance dan etika, seperti tertera pada tabel 2. Anggota Technical Board AAOIFI berjumlah 20 orang, dengan 115 anggota yang mewakili 27 negara. Saat ini juga sedang disusun program Certified Islamic Public Accountant (CIPA) yang akan segera disebarluaskan ke beberapa negara (Alchaar, 2006).

Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan AAOIFI
Accounting
Financial Accounting Statements

• Objective of Financial Accounting of Islamic Banks and Financial Institutions
• Concepts of Financial Accounting for Islamic Banks and Financial Institutions
Financial Accounting Standards
• General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Banks and Financial Institutions
• Murabaha and Murabaha to the Purchase Orderer
• Mudaraba Financing
• Musharaka Financing

• Disclosure of Bases for Profit Allocation between Owners' Equity and Investment Account Holders and Their Equivalent
• Salam and Parallel Salam
• Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
• Istisna'a and Parallel Istisna'a
• Zakah
• Provisions and Reserves
• General Presentation and Disclosure in Financial Statements of Islamic Insurance Companies
• Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies
• Investment Funds

• Provisions and Reserves in Islamic Insurance Companies
• Foreign Currency Transactions and Foreign Operations
• Investments
• Islamic Financial Services offered by Conventional Financial Institutions
• Contributions in Islamic Insurance Companies (New)
• Deferred Payment Sale
• Disclosure on Transfer of Assets (New)
• Segment Reporting (New)

Auditing

• Objective and Principles of Auditing
• The Auditor's Report
• Terms of Audit Engagement
• Testing by an External Auditor for Compliance with Shari'a Rules and Principles by an External Auditor
• The Auditor's Responsibility to Consider Fraud and Error in an Audit to Financial Statements (New)
Governance
• Shari'a Supervisory Board: Appointment, Composition and Report
• Shari'a Review
• Internal Shari'a Review
• Audit and Governance Committee for Islamic Financial Institutions
Ethics
• Code of Ethics for Accounting and Auditors of Islamic Financial Institutions
• Code of Ethics for the Employees of Islamic Financial Institutions
Sumber: AAOIFI. 2006.


sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=5&ved=0CDEQFjAE&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F24927445%2F2030256032%2Fname%2Fmodul%2Bsesi%2B5.doc&rct=j&q=Akuntansi%20Syariah&ei=8xvjTZy-KIu4sQOdnbUW&usg=AFQjCNGOLo2rE58iGs_gZTIlj3bfSfBBzA&sig2=s6gyS-VRUis5l9Cg2M7PlQ&cad=rja

0 komentar: